Kamis, 12 Mei 2011

Peranan Pers dalam Masyarakat Demokrasi


Pendahuluan
Dalam sejarah kehidupan masyarakat Indonesia, dunia pers tidaklah asing. Dalam perkembangannya di Indonesia, dunia pers pernah mengalami pasang surut baik di Era Liberal, Orde Lama, Orde Baru maupun Era Reformasi.
Pers yang juga mengemban misi sebagai salah satu alat kontrol sosial terhadap pemerintah, telah mampu memberikan kontribusi guna melakukan koreksi dan perbaikan-perbaikan dalam melaksanakan pemerintahan.
Era globalisasi dewasa ini telah memberi peranan yang lebih besar kepada dunia pers dalam menggalang prakarsa dan kreativitas warga masyarakat melalui berbagai infrastruktur teknologi informasi.

Pengertian, Fungsi, dan Peran Serta Perkembangan Pers di Indonesia
1. Pengertian Pers
Dengan semakin berkembangnya dunia informasi, pers sebenarnya semakin dekat dengan kehidupan kita. Untuk memahami makna pers, berikut ini akan diberikan beberapa pengertian.
a.                   Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata “pers” berarti: alat cetak untuk menetak buku atau surat kabar, alat untuk menjepit, memadatkan...
b.                  Ensiklopedia Indonesia, istilah pers merupakan nama seluruh penerbitan berkala: koran, majalah, dan kantor berita.
c.                   Ensiklopedia Pers Indonesia, istilah pers merupakan sebutan bagi penerbit/perusahaan/kalangan yang berkaitan dengan media massa atau wartawan.
d.                  Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, mempunyai, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gamabar, suara dan gambar, serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dab segala jenis saluran yang tersedia.


Teori-Teori tentang Pers
a. Teori Pers otoritarian
Teori otoritarian mengangga negara sebagai ekspresi tertinggi dari organisasi kelompok manusia, mengungguli masyarakat dan individu.
Menurut pendapat Mc. Quail, di dalam teori pers otoritarian disebutkan prinsip-prinsip dasar pelaksanaan sebagai berikut:
1)                  Media selamanya (akhirnya) harus tunduk kepada penguasa yang ada
2)                  Penyensoran dapat dibenarkan
3)                  Kecaman tehadap penguasa atau terhadap penyimpangan dari kebijakan resmi tidak dapat diterima.
4)                  Wartawan tidak mempunyai kebebasan di dalam organisasinya.

Teori pers libertarian
Teori ini mengungkapkan reaksi terhadap teori pers otoritarian dan sekaligus menjungkirbalikkannya. Sesuai dengan ajaran demokrasi, manusia memiliki hak-hak alamiah untuk mengejar kebenaran yang hakiki dan memiliki kebebasan untuk menyatakan pendapat, secara lisan dan tulisan (pers) tanpa kontrol dari pemerintah (pihak luar).

Teori tanggung jawab sosial
Teori ini mengemukakan dasar pemikiran bahwa kebebasan pers harus disertai dengan tanggung jawab kepada masyarakat.
Pengertian kemerdekaan pers yang diberikan oleh Komisi Kemerdekaan Pers seperti tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan yang mutlak hanyalah khayalan belaka.
Menurut teori tanggung jawab sosial, pembatasan terhadap kemerdekaan pers itu justru perlu diadakan dengan alasan untuk melindungi kehormatan dan nama baik individu/kelompok, melindungi nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, dan melindungi ketertiban serta kemanan baik yang datang dari dalam (subversi) maupun yang datang dari luar (agresi).


Teori pers komunis
Teori ini merupakan alat pemerintah (partai yang berkuasa) dan bagian integral dari negara sehingga pers harus tunduk kepada pemerintah.


Peranan Pers:
1)                    Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2)                    Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
3)                    Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi tepat, akurat, dan benar.
4)                    Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
5)                    Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
a. Fungsi informasi, masyarakat berlangganan atau membeli surat kabar karena memerlukan informasi mengenai berbagai hal.
b. Fungsi pendidikan, pers sebagai sarana pendidikan massa (mass education), memuat tulisan tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannnya.
c. Fungsi menghibur, hal yang bersifat menghibur sering di muat pers untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot.
d. Fungsi kontrol sosial, terkandung dalam makna demokratis yang didalmnya terdapat unsur sosial participation, social responcibility, social support, social control.
 
 
sumber : 
http://pratiwidwisuhanti.blogspot.com/2011/01/peranan-pers.html