Selasa, 06 November 2012

Etika Bisnis - Analisis Iklan Pewangi Pakaian






Tugas Kelompok Softskill
Etika Bisnis




Add caption






 
Disusun Oleh :

Desi Arisyandi 14209535
Harshella         13209936
Ira Affiana      13209266





FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012



A.    Iklan Pengharum Pakaian
Dalam dunia bisnis banyak perusahaan yang bersaing untuk mendapatkan posisi no 1 menurut pandangan masyarakat. Mereka bersaing dengan mengeluarkan produk baru dengan slogan dan kemasan yang baru. Seringkali perusahaan sejenis melakukan promosi secara besar-besaran antara lain dengan menyewa model iklan terkenal agar masyarakat percaya bahwa produk tersebut memiliki kualitas yang bagus, sehingga dapat menarik perhatian dan daya beli masyarakat untuk menggunakan produk yang ditawarkan oleh perusahaan. Banyak cara lain yang digunakan untuk mempromosikan produk salah satunya dengan mengadakan “Diskon” atau harga “Promo” ketika awal peluncuran produk yang di keluarkan.
Iklan televisi yang saat ini lebih sering digunakan oleh perusahaan untuk memasarkan produk, karena televisi dapat menunjukkan bentuk fisik atau kemasan asli, terlebih lagi dengan model iklan dan bahasa yang menarik. Ada beberapa iklan yang satu jenis berlomba-lomba melakukan promosi sampai menjelek-jelekan atau menyindir produk tersebut satu sama lain. Bahasa yang digunakan , contoh kemasan yang di tampilkan oleh si pesaing menunjukkan bahwa produk nya lah yang lebih bagus dari pada produk lainnya.
Diambil dari contoh kasu iklan pewangi dan pengharum pakaian seperti Molto, Softener So Klin, dan Downy. Ketiga produk yang disebutkan tadi memiliki slogan dan ciri khas tersendiri. Dalam penayangan yang di iklan kan di televisi produk-produk tersebut menunjukkan kelebihan mereka di banding produk lainnya. Contoh nya:
1.      Iklan Molto Ultra
Melakukan perkerjaan rutin rumah tangga seringkali memakan waktu yang tidak sedikit, termasuk saat mencuci. Mulai dari memilah, merendam hingga membilas pakaian. Untuk hasil yang terbaik para ibu rela menghabiskan waktu dan tenaga untuk membilas cuciannya hingga tiga kali. PT Unilever yang telah menemani  masyarakat  Indonesia selama 75 tahun memberikan solusinya.
Terobosoan Molto Ultra Sekali Bilas adalah varian baru yang mempermudah ibu ketika membilas. Cukup satu kali bilas busa hilang dan tidak meninggalkan residu deterjen.praktis dan hemat air. Kelebihan Molto Ultra Sekali Bilas yaitu mengusung teknologi baru, yaitu bahan penghilang busa yang dapat menghilangkan busa seketika hanya dalam sekali bilas. Kebiasaan mencuci hingga tiga kali pembilasan yang menghabiskan banyak tenaga dan waktu dapat teratasi dengan sekali bilas.
2.      Iklan Softener So Klin
Iklan Softener Soklin dengan slogan “ Softener So Klin Pengharum pakaian Lembut Ditangan” . Adapun Slogan Terbaru dari kemasan yang baru dari produk ini yaitu “Dengan PARFUM BOOSTER Technology Wangiya Nempel Terus dan Terus”. Nilai tambah dari iklan ini yaitu memakai model artis Indonesia yaitu Naysila Mirdad. Dalam iklan di ceritakan seorang gadis yang sedang sibuk dan bingung memilih gaun untuk dikenakan nanti ketika bertemu dengan kekasihnya. Alhasil si ibu dari gadis tersebut mencarikan solusi yaitu dengan menunjukkan gaun miliknya ketika masih muda dulu yang tersimpan rapih dan waran yang tetap asli. Kemudian si ibu memberikan gaun miliknya untuk sang putri tercinta agar terlihat cantik di mata kekasih nya.
Dari alur cerita iklan nya menunjukkan bahwa pewangi tersebut tidak akan merusak tangan dan lembut jika disentuh, membuat warna baju lama tidak pudar dan harum sepanjang hari.

3.      Iklan Downy
Dalam kehidupan sehari-hari, kita para penonton sering di suguhkan iklan-iklan yang banyak pilihan, mereka bersaing memperkenalkan produk mereka masing- masing. Downy pengharum dan pelicin pakaian telah mampu bersaing dengan pengharum pakaian lain di Indonesia. Keharuman downy yang sebanding dengan parfum mahal, mampu memikat para konsumen di Indonesia yang ingin mencoba dan menggunakan Downy. Perbandingan yang dilakukan pengharum pakaian Downy dengan pengharum pakaian lain, secara tidak langsung telah menujukan produk ini telah di tunjuk masyarakat untuk di gunakan.

B.     Segi Persaingan Iklan.
Iklan pewangi pakaian Molto (versi Novita Angie yang lagi kebingungan memilih pewangi pakaian). Dalam iklan tersebut, jelas sekali model iklan menunjukkan kemasan pewangi pakaian Downy (produk baru). Kemasan botol Downy bercirikan lobang ditengah, jadi saya hafal betul dengan kemasannya. Kenapa harus menunjukkan langsung. Apa tidak bisa gambarnya di buramkan?





Kaitan Iklan dengan Analisis Etika Bisnis
A.    Definisi Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.

C.    Tata Krama Isi Iklan

1.      Hak Cipta: Penggunaan materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah.

2.      Bahasa: (a) Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut. (b) Tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“. (c) Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik. (d) Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.

3.      Tanda Asteris (*): (a) Tanda asteris tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk. (b) Tanda asteris hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.



4.      Penggunaan Kata ”Satu-satunya”: Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satusatunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.

5.      Pemakaian Kata “Gratis”: Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.

6.      Pencantum Harga: Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.

7.      Garansi: Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.

8.      Janji Pengembalian Uang (warranty): (a) Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang. (b) Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.

9.      Rasa Takut dan Takhayul: Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.

10.  Kekerasan: Iklan tidak boleh – langsung maupun tidak langsung -menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.

11.  Keselamatan: Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.

12.  Perlindungan Hak-hak Pribadi: Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.

13.  Hiperbolisasi: Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya.

14.  Waktu Tenggang (elapse time): Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.

15.  Penampilan Pangan: Iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau minuman.

16.  Penampilan Uang: (a) Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan. (b) Iklan tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah. (c) Iklan pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun hitam-putih. (d) Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat Jelas.

17.  Kesaksian Konsumen (testimony): (a) Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas. (b) Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya. (c) Kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen tersebut. (d) Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus dapat diberikan secara lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi pada hari dan jam kantor biasa.

18.  Anjuran (endorsement): (a) Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh penganjur. (b) Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas.

19.  Perbandingan: (a) Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama. (b) Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut. (c) Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.

20.  Perbandingan Harga: Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus diserta dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.

21.  Merendahkan: Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.

22.  Peniruan: (a)  Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti. (b) Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.

23.  Istilah Ilmiah dan Statistik: Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistik untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan.

24.  Ketiadaan Produk: Iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang diiklankan tersebut.

25.  Ketaktersediaan Hadiah: Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama.

26.  Pornografi dan Pornoaksi: Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.

27.  Khalayak Anak-anak: (a) Iklan yang ditujukan kepada khalayak anakanak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka. (b) Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anakanak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “BimbinganOrangtua” atau simbol yang bermakna sama.

D.    Contoh gambar dari ketiga pengharum pakaian
1.      Molto Ultra pengharum pakaian:

2.      Softener So Klin pengharum pakaian:


3.      Downy pengharum pakaian

E.     Analisis
Didalam etika bisnis dengan keunggulan yang dimilikinya, produk ini diharapkan akan mendapatkan tempat yang istimewa di tengah maraknya pasar produk pelembut dan pengharum pakaian. Menurut hasil analisis dari kelompok kami, dari ketiga iklan pewangi pakaian tersebut, memiliki sisi yang positif dengan adanya bukti bahwa masyarakat banyak menggunakan di dalam kehidupan sehari-hari khususnya kalangan ibu rumah tangga.

Persaingan ketiga produk ini tidak terlalu terlihat dan masih dalam batas wajar. Tidak ada kata-kata mengolok-olok atau menjelekkan produk satu dengan yang lainnya. Walaupun gambar yang digunakan relative lebih mirip dengan produk pesaing tetapi diantara satu dan lain produk tida mencela produk pesaing. Sehingga walaupun mereka bersaing mempromosikan produk mereka masing- masing, tetepi mereka dapat bersaing secara sehat dan tidak menyinggung produk saingannya.

Penonton atau pemakai khususnya ibu- ibu rumah tangga yang biasanya lebih sering menggunakan produk dari masing- masing produk dapat dengan cermat teliti menggunakan dan memilih produk mana yang lebih bagus dan menguntungkan bagi mereka. Bukan karna hanya dilihat dari siapa pemeran iklan yang ada di iklan tetapi juga menimbang dari segi harga dan keuntungan yang di dapatkan apabila menggunakan salah satu dari produk yang ada di pasaran dan di iklankan di media televisi, radio ataupun majalah bahkan di jejaring sosial.

Sabtu, 27 Oktober 2012

GCG (Good Corporate Governance)



Etika dalam Bisnis

Etika sering dikaitkan dengan moral. Dalam bahasa latin Yunani Etika berasal dari kata A thikos yang diterjemahkan dengan” mores” yang berati kebiasaan. Aristoteles menyebutkan etika ini dalam bukunya “Ethique A nicomaque” sebagai “mores” yang juga berarti kebiasaan. Kata moral ini mengacu pada baik dan buruknya manusia terkait dengan tindakan, sikap dan ucapannya.

Etika  bisnis adalah aplikasi pemahaman kita tentang apa yang baik dan benar untuk beragam institusi,  teknologi, transaksi , aktivitas dan usaha yang di sebut dengan bisnis. Etika bisnis berarrti bertumpu pada kesetiaan sikap etis dan komitmen moral untuk tidak berbuat curang, merugikan orang lain, Negara dan masyarakat, mengancam lingkungan serta kebudayaan  yang telah ada.

Runtuhnya ekonomi Indonesia pada tahun 1997 merupakan ledakan dari penyakit ekonomi yang mengabaikan etika dan good corporate governance dalam perekonomian. Sebelum krisis, perekonomian Indonesia dibangun Soeharto dengan konsep trickle down effect (menetes ke bawah) artinya  hanya membuka lebar akses kredit bagi pengusaha besar dan meneteskan segelintir kue untuk rakkyat (UKM). Kenyataan ini tidak memberikan keadilan kepada seluruh masyarakat. Kekayaan hanya bertumpu pada segelintir orang yakni keluarga cendana dan kroninya. Rakyat merasa ditindas dan diacuhkan hak-haknya. Maka tak heran ketika  krisis moneter melanda Indonesia lah yang terhempas paling keras dan hingga saat ini belum bisa bangkit.

Kebutuhan akan kondisi perekonomian yang stabil dan pro rakyat kecil merupakan dambaan dan impian bagi kebanyakan rakyat kini. Akan tetapi hingga saat ini kondisi itu baru dalam mimpi. Masyarakat Indonesia masih harus membenahi banyak lubang dari baju yang disebut reformasi. Pemerintah sebagai kekuatan yang mengatur sudah seharusnya memberikan keadilan dan pemerataan pendapatan bagi rakyatnya. Memberikan akses ekonomi bagi rakyat kecil untuk berusaha bukan hanya kepada korporat yang telah nyata-nyata merugikan Negara hingga saat ini tidak ada satu pun yang di adili.

Ada tiga keadilan dalam etika bisnis, menurut John Piers dna Nizam Jim (2007 :  53), yaitu :
Pertama, Distributive justice yakni adanya distribusi yang memadai dan adil dalam masyarakat. Artinya sumber daya yang ada di Negara ini adalah sepenuhnya milik rakyat Indonesia bukan milik segelintir orang. Maka tugas pemerintah untuk melakukan pemeratan, baik pendapatan, kesempatan berusaha, makanan , perumahan dan jaminan sosial.
Kedua, Retributive Justice. Keadilan ini adalah keadilan pada sisi hukum Artinya semua orang memiliki hak dan posisi yang sama di mata hukum. Siapapun yang melakukan kesalahan harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada.
Ketiga, Compensatory Justice. Keadilan ini dimaksudkan bahwasannya semua orang berhak dihormati atas harta benda yang dimilikinya. Bila seseorang telah merugikan orang lain secara materi, maka orang tersebut wajib membayar kerugian tersebut.

Contoh Kasus
1.      Menyoal tentang penyuaapan konferensi Malta (1994) menegaskan bahwa yang dianggap dengan penyuapan adalah semua tindakan yang bersifat improbity atau dishonesty. Batasan itu tidak hanya melanggar hukum namun juga kepantasan atau improper.
Di Amerika, penyuapan dilarang didasarkan perundang-undangan “ Foreign Corrupt Practices Act/FCPA ” yang ditanda tangani oleh presiden Jimmy Carter ada tanggal 20 Desember 1977 dan menjatuhkan perkara ini sebagai perkara pidana. UU ini diterapkan pada kasus Lockhead Aircraft Corporation tahun 1972 yang melibatkan perdana menteri Jepang Tanaka.  Gambaran ini jarang kita jumpai di Indonesia.
2.      Korupsi dana BLBI yang menghilangkan uang Negara ratusan triliun rupiah, kasus bank mandiri, KPU , kasus jamsostek dan lain-lain hingga detik ini belum ada yang mendapatkan hukuman. Belum lagi kasus korupsi yang ada di dalam pemerintahan atau BUMN. Harian Kompas tanggal 27 Juli 2005 mencatatkan berdasarkan temuan Tim Investigasi Korupsi, korupsi yang terjadi di BUMN sebesar 2,2 triliun.
Saat ini pemerintah,  perusahaan swasta menyadari perlunya perbaikan nilai-nilai moral dan etika dalam organisasi dan praktik bisnis yang disebut dengan Good Corporate Governance. Good Corporate Governance mutlak diperlukan guna pembenahan secara internal dan structural untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, manipulasi dan nepotisme.Sedangkan pada sector bisnis Good Corporate Governance juga dapat menimalkan pelanggaran etika dan moral, peningkatan kinerja organisasi baik eksternal maupun internal.

Good Corporate Governance sebagai implikasi pelaksanaan etika dan moral
 
Good Corporate Governance dipahami sebagai kepemerintahan atau penyelenggaraan kepemerintahan atau organisasi yang bersih dan efektif sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Good Corporate Governance meliputi political governance, economic governance seperti peningkatan dan pemerataan pendapatan, penciptaan kesejahteraan, penurunan angka kemiskinan dan pengangguran dan peningkatan kualitas hidup. Administrative governance meliputi tahapan admistrasi pemerintahan yang efisien, efektif dan bersih.
Prinsip-prinsip GCG yang ditetapkan oleh OECD mencakup hal-hal yaitu landasan hukum, hak pemegang saham dan fungsi pokok kepemilikan perusahaan, perlakuan adil terhadap pemilik saham, peranan stakeholder dalam penerapan GCG, prinsip transparansi dalam pengungkapan informasi mengenai perusahaan dan tanggungjawab managemen perusahaan.

Dari definisi atas pada prinsipnya Good Corporate Governance meliputi empat aspek yaitu akuntability, fairness (kewajaran), transparency dan responsibility. Penerapan etika dan GCG di dalam dunia bisnis dapat meningkatkan kinerja perusahaan dengan tetap menjalankan kewajaran dan tanggungjawab sosial, lingkungan dan hukum. Karena eksistensi perusahaan tidak hanya terkait dengan performa financial akan tetapi tak dapat dipungkiri responsibility social dan lingkungan hidup juga menambah value of the firm.

EVOLUSI GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Pada tahun 1999, Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Menko Ekuin Nomor: KEP/31/M.EKUIN/08/1999 telah mengeluarkan Pedoman Good Corporate Governance (GCG) yang pertama. Pedoman tersebut telah beberapa kali disempurnakan, terakhir pada tahun 2001. Berdasarkan pemikiran bahwa suatu sektor ekonomi tertentu cenderung memiliki karakteristik yang sama, maka pada awal tahun 2004 dikeluarkan Pedoman GCG Perbankan Indonesia dan pada awal tahun 2006 dikeluarkan Pedoman GCG Perasuransian Indonesia.
Sehubungan dengan pelaksanaan GCG, Pemerintah juga makin menyadari perlunya penerapan good governance di sektor publik, mengingat pelaksanaan GCG oleh dunia usaha tidak mungkin dapat diwujudkan tanpa adanya good public governance dan partisipasi masyarakat. Dengan latar belakang perkembangan tersebut, maka pada bulan November 2004, Pemerintah dengan Keputusan Menko Bidang Perekonomian Nomor: KEP/49/M.EKON/11/2004 telah menyetujui pembentukan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) yang terdiri dari Sub-Komite Publik dan Sub-Komite Korporasi. Dengan telah dibentuknya KNKG, maka Keputusan Menko Ekuin Nomor: KEP/31/M.EKUIN/08/1999 tentang pembentukan KNKCG dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Corporate Governance Modern
Cikal bakal corporate governance modern adalah apa yang dapat ditimba dari pengalaman skandal Watergate di Amerika Serikat. Sebagai hasil dari berbagai investigasi yang dilakukan oleh para penyidik, para legislator berkesimpulan bahwa rupanya terdapat tidak cukup pengawasan yang dilakukan oleh perusahaan untuk menghindari pemberian kontribusi politik ilegal dan penyuapan pegawai pemerintah federal.
Pengalaman ini menyebabkan penyempurnaan Foreign and Corrupt Practice Act tahun 1977. Ini kemudian diikuti dengan usulan Securities and Exchange Commision Amerika Serikat pada tahun 1979 untuk mengharuskan pelaporan keuangan internal. Pada tahun 1985, setelah terjadi kegagalan bisnis oleh perusahaan keuangan yang sangat terkenal yaitu Savings and Loan, terbentuklah Komisi Treadway.


TUJUAN GCG
GCG diperlukan dalam rangka:
1. Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kesetaraan dan kewajaran.
2. Mendorong pemberdayaan fungsi dan kemandirian masing-masing organ perusahaan, yaitu Dewan Komisaris, Direksi dan Rapat Umum Pemegang Saham.
3. Mendorong pemegang saham, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi agar dalam
membuat keputusan dan menjalankan tindakannya dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
4. Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan.
5. Mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan lainnya.
6. Meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional maupun internasional, sehingga
meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan
ekonomi nasional yang berkesinambungan.
FAKTOR-FAKTOR EKSTERNAL YANG MENDORONG IMPLEMENTASI GCG
  • Pelaku dan lingkungan bisnis
Meliputi seluruh entitas yang mempengaruhi pengelolaan perusahaan, seperti business community atau kelompok-kelompok yang signifikan mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan, serikat pekerja, mitra kerja, supplier dan pelanggan yang menuntut perusahaan mempraktekkan bisnis yang beretika. Kelompok-kelompok di atas dapat mempengaruhi jalannya perusahaan dengan derajat intensitas yang berbeda-beda.
  • Pemerintah dan regulator
Pemerintah dan badan regulasi berkepentingan untuk memastikan bahwa Perusahaan mengelola keuangan dengan benar dan mematuhi semua peraturan dan undang-undang agar memperoleh kepercayaan pasar dan investor.

  • Investor
Meliputi semua pihak yang berkaitan dengan pemegang saham dan pelaku perdagangan saham termasuk perusahaan investasi. Investor menuntut ditegakkannya atau dijaminnya pengelolaan perusahaan sesuai standar dan prinsip-prinsip etika bisnis.
  • Komunitas Keuangan
Meliputi semua pihak yang berkaitan dengan persyaratan pengelolaan keuangan perusahaan termasuk persyaratan pengelolaan perusahaan terbuka, seperti komunitas bursa efek, Bapepam-LK, US SEC dan Departemen Keuangan RI. Setiap komunitas di atas mengeluarkan standar pengelolaan keuangan perusahaan dan menuntut untuk dipatuhi/dipenuhi oleh Perusahaan.

CONTOH KASUS BAD CORPORATE GOVERNANCE
Beberapa kasus berikut ini merupakan penyimpangan dari prinsip-prinsip good corporate governance di Indonesia.

(1) Penggunaan perusahaan sebagai vehicle untuk mengumpulkan dana murah. Pada tahun 1998 sebuah perusahaan tercatat membeli piutang dari pihak afiliasi (anjak piutang) sehingga saldo anjak piutang meningkat 237% menjadi Rp 709 milyar. Jumlah tersebut merupakan 68,77% dari total aset perusahaan. Pada akhir tahun buku 1998, seluruh piutang pihak afiliasi tersebut dibebankan ke penyisihan tak tertagih. Diindikasikan bahwa perusahaan hanya dijadikan vehicle bagi afiliasi untuk memperoleh dana murah atas beban perusahaan. Sebagai akibatnya, pemegang saham publik harus menanggung kerugian karena perusahaan mengalami kesulitan cash-flow dan kinerja keuangan menjadi buruk sehingga perusahaan tidak dapat membayar dividen. Praktik tersebut dapat terjadi karena pemilik perusahaan afiliasi merupakan pemegang saham mayoritas sehingga semua praktis semua keputusan telah mendapatkan persetujuan RUPS. Dalam kasus ini asas akuntabilitas dan fairness kepada pemegang saham minoritas dilanggar.

(2) Ketidakterbukaan atas informasi rencana bisnis penting. Sebuah perusahaan tercatat tidak mempublikasikan rencana akuisisi perusahaan afiliasi dan tidak mengumumkan kepada publik bahwa perusahaan telah menghentikan aktivitas produksi serta hanya tinggal melakukan penjualan persediaan. Di samping itu perusahaan tersebut juga tidak mempublikasikan rencana untuk mengubah bidang usaha. Perusahaan tidak memberikan penjelasan mengenai penempatan dana yang jumlahnya material (22% dari total aset) pada pihak lain. Akibat yang harus ditanggung oleh pemegang saham publik adalah bahwa pemegang saham publik melakukan investasi dengan informasi yang tidak memadai tentang perusahaan. Laporan keuangan yang tidak memberikan informasi yang memungkinkan investor menilai kualitas aset perusahaan. Pemegang saham akan "tertipu" dengan tingginya jumlah total aset perusahaan karena tidak ada pengungkapan informasi mengenai kolektibilitas penempatan aset di perusahaan afiliasi tersebut.

(3) Penggunaan nama perusahaan untuk mendapatkan pinjaman pribadi. Direktur Utama sebuah perusahaan melakukan pinjaman tanpa jaminan kepada kreditur asing dengan menggunakan nama perusahaan. Akan tetapi dana pinjaman tersebut tidak diterima oleh perusahaan. Anggota Direksi lainnya meskipun mengetahui adanya transaksi tersebut ternyata tidak melaporkan kepada akuntan publik mengenai transaksi tersebut. Akibatnya adalah bahwa laporan keuangan yang disampaikan kepada publik menjadi misleading karena tidak memuat informasi yang benar. Pihak kreditur dapat mengajukan gugatan penyitaan kepada perusahaan apabila pinjaman tersebut tidak dapat diservice.

REFERENSI