Sabtu, 27 Oktober 2012

GCG (Good Corporate Governance)



Etika dalam Bisnis

Etika sering dikaitkan dengan moral. Dalam bahasa latin Yunani Etika berasal dari kata A thikos yang diterjemahkan dengan” mores” yang berati kebiasaan. Aristoteles menyebutkan etika ini dalam bukunya “Ethique A nicomaque” sebagai “mores” yang juga berarti kebiasaan. Kata moral ini mengacu pada baik dan buruknya manusia terkait dengan tindakan, sikap dan ucapannya.

Etika  bisnis adalah aplikasi pemahaman kita tentang apa yang baik dan benar untuk beragam institusi,  teknologi, transaksi , aktivitas dan usaha yang di sebut dengan bisnis. Etika bisnis berarrti bertumpu pada kesetiaan sikap etis dan komitmen moral untuk tidak berbuat curang, merugikan orang lain, Negara dan masyarakat, mengancam lingkungan serta kebudayaan  yang telah ada.

Runtuhnya ekonomi Indonesia pada tahun 1997 merupakan ledakan dari penyakit ekonomi yang mengabaikan etika dan good corporate governance dalam perekonomian. Sebelum krisis, perekonomian Indonesia dibangun Soeharto dengan konsep trickle down effect (menetes ke bawah) artinya  hanya membuka lebar akses kredit bagi pengusaha besar dan meneteskan segelintir kue untuk rakkyat (UKM). Kenyataan ini tidak memberikan keadilan kepada seluruh masyarakat. Kekayaan hanya bertumpu pada segelintir orang yakni keluarga cendana dan kroninya. Rakyat merasa ditindas dan diacuhkan hak-haknya. Maka tak heran ketika  krisis moneter melanda Indonesia lah yang terhempas paling keras dan hingga saat ini belum bisa bangkit.

Kebutuhan akan kondisi perekonomian yang stabil dan pro rakyat kecil merupakan dambaan dan impian bagi kebanyakan rakyat kini. Akan tetapi hingga saat ini kondisi itu baru dalam mimpi. Masyarakat Indonesia masih harus membenahi banyak lubang dari baju yang disebut reformasi. Pemerintah sebagai kekuatan yang mengatur sudah seharusnya memberikan keadilan dan pemerataan pendapatan bagi rakyatnya. Memberikan akses ekonomi bagi rakyat kecil untuk berusaha bukan hanya kepada korporat yang telah nyata-nyata merugikan Negara hingga saat ini tidak ada satu pun yang di adili.

Ada tiga keadilan dalam etika bisnis, menurut John Piers dna Nizam Jim (2007 :  53), yaitu :
Pertama, Distributive justice yakni adanya distribusi yang memadai dan adil dalam masyarakat. Artinya sumber daya yang ada di Negara ini adalah sepenuhnya milik rakyat Indonesia bukan milik segelintir orang. Maka tugas pemerintah untuk melakukan pemeratan, baik pendapatan, kesempatan berusaha, makanan , perumahan dan jaminan sosial.
Kedua, Retributive Justice. Keadilan ini adalah keadilan pada sisi hukum Artinya semua orang memiliki hak dan posisi yang sama di mata hukum. Siapapun yang melakukan kesalahan harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada.
Ketiga, Compensatory Justice. Keadilan ini dimaksudkan bahwasannya semua orang berhak dihormati atas harta benda yang dimilikinya. Bila seseorang telah merugikan orang lain secara materi, maka orang tersebut wajib membayar kerugian tersebut.

Contoh Kasus
1.      Menyoal tentang penyuaapan konferensi Malta (1994) menegaskan bahwa yang dianggap dengan penyuapan adalah semua tindakan yang bersifat improbity atau dishonesty. Batasan itu tidak hanya melanggar hukum namun juga kepantasan atau improper.
Di Amerika, penyuapan dilarang didasarkan perundang-undangan “ Foreign Corrupt Practices Act/FCPA ” yang ditanda tangani oleh presiden Jimmy Carter ada tanggal 20 Desember 1977 dan menjatuhkan perkara ini sebagai perkara pidana. UU ini diterapkan pada kasus Lockhead Aircraft Corporation tahun 1972 yang melibatkan perdana menteri Jepang Tanaka.  Gambaran ini jarang kita jumpai di Indonesia.
2.      Korupsi dana BLBI yang menghilangkan uang Negara ratusan triliun rupiah, kasus bank mandiri, KPU , kasus jamsostek dan lain-lain hingga detik ini belum ada yang mendapatkan hukuman. Belum lagi kasus korupsi yang ada di dalam pemerintahan atau BUMN. Harian Kompas tanggal 27 Juli 2005 mencatatkan berdasarkan temuan Tim Investigasi Korupsi, korupsi yang terjadi di BUMN sebesar 2,2 triliun.
Saat ini pemerintah,  perusahaan swasta menyadari perlunya perbaikan nilai-nilai moral dan etika dalam organisasi dan praktik bisnis yang disebut dengan Good Corporate Governance. Good Corporate Governance mutlak diperlukan guna pembenahan secara internal dan structural untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, manipulasi dan nepotisme.Sedangkan pada sector bisnis Good Corporate Governance juga dapat menimalkan pelanggaran etika dan moral, peningkatan kinerja organisasi baik eksternal maupun internal.

Good Corporate Governance sebagai implikasi pelaksanaan etika dan moral
 
Good Corporate Governance dipahami sebagai kepemerintahan atau penyelenggaraan kepemerintahan atau organisasi yang bersih dan efektif sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Good Corporate Governance meliputi political governance, economic governance seperti peningkatan dan pemerataan pendapatan, penciptaan kesejahteraan, penurunan angka kemiskinan dan pengangguran dan peningkatan kualitas hidup. Administrative governance meliputi tahapan admistrasi pemerintahan yang efisien, efektif dan bersih.
Prinsip-prinsip GCG yang ditetapkan oleh OECD mencakup hal-hal yaitu landasan hukum, hak pemegang saham dan fungsi pokok kepemilikan perusahaan, perlakuan adil terhadap pemilik saham, peranan stakeholder dalam penerapan GCG, prinsip transparansi dalam pengungkapan informasi mengenai perusahaan dan tanggungjawab managemen perusahaan.

Dari definisi atas pada prinsipnya Good Corporate Governance meliputi empat aspek yaitu akuntability, fairness (kewajaran), transparency dan responsibility. Penerapan etika dan GCG di dalam dunia bisnis dapat meningkatkan kinerja perusahaan dengan tetap menjalankan kewajaran dan tanggungjawab sosial, lingkungan dan hukum. Karena eksistensi perusahaan tidak hanya terkait dengan performa financial akan tetapi tak dapat dipungkiri responsibility social dan lingkungan hidup juga menambah value of the firm.

EVOLUSI GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Pada tahun 1999, Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) yang dibentuk
berdasarkan Keputusan Menko Ekuin Nomor: KEP/31/M.EKUIN/08/1999 telah mengeluarkan Pedoman Good Corporate Governance (GCG) yang pertama. Pedoman tersebut telah beberapa kali disempurnakan, terakhir pada tahun 2001. Berdasarkan pemikiran bahwa suatu sektor ekonomi tertentu cenderung memiliki karakteristik yang sama, maka pada awal tahun 2004 dikeluarkan Pedoman GCG Perbankan Indonesia dan pada awal tahun 2006 dikeluarkan Pedoman GCG Perasuransian Indonesia.
Sehubungan dengan pelaksanaan GCG, Pemerintah juga makin menyadari perlunya penerapan good governance di sektor publik, mengingat pelaksanaan GCG oleh dunia usaha tidak mungkin dapat diwujudkan tanpa adanya good public governance dan partisipasi masyarakat. Dengan latar belakang perkembangan tersebut, maka pada bulan November 2004, Pemerintah dengan Keputusan Menko Bidang Perekonomian Nomor: KEP/49/M.EKON/11/2004 telah menyetujui pembentukan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) yang terdiri dari Sub-Komite Publik dan Sub-Komite Korporasi. Dengan telah dibentuknya KNKG, maka Keputusan Menko Ekuin Nomor: KEP/31/M.EKUIN/08/1999 tentang pembentukan KNKCG dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Corporate Governance Modern
Cikal bakal corporate governance modern adalah apa yang dapat ditimba dari pengalaman skandal Watergate di Amerika Serikat. Sebagai hasil dari berbagai investigasi yang dilakukan oleh para penyidik, para legislator berkesimpulan bahwa rupanya terdapat tidak cukup pengawasan yang dilakukan oleh perusahaan untuk menghindari pemberian kontribusi politik ilegal dan penyuapan pegawai pemerintah federal.
Pengalaman ini menyebabkan penyempurnaan Foreign and Corrupt Practice Act tahun 1977. Ini kemudian diikuti dengan usulan Securities and Exchange Commision Amerika Serikat pada tahun 1979 untuk mengharuskan pelaporan keuangan internal. Pada tahun 1985, setelah terjadi kegagalan bisnis oleh perusahaan keuangan yang sangat terkenal yaitu Savings and Loan, terbentuklah Komisi Treadway.


TUJUAN GCG
GCG diperlukan dalam rangka:
1. Mendorong tercapainya kesinambungan perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kesetaraan dan kewajaran.
2. Mendorong pemberdayaan fungsi dan kemandirian masing-masing organ perusahaan, yaitu Dewan Komisaris, Direksi dan Rapat Umum Pemegang Saham.
3. Mendorong pemegang saham, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi agar dalam
membuat keputusan dan menjalankan tindakannya dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
4. Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan.
5. Mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan lainnya.
6. Meningkatkan daya saing perusahaan secara nasional maupun internasional, sehingga
meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan
ekonomi nasional yang berkesinambungan.
FAKTOR-FAKTOR EKSTERNAL YANG MENDORONG IMPLEMENTASI GCG
  • Pelaku dan lingkungan bisnis
Meliputi seluruh entitas yang mempengaruhi pengelolaan perusahaan, seperti business community atau kelompok-kelompok yang signifikan mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan, serikat pekerja, mitra kerja, supplier dan pelanggan yang menuntut perusahaan mempraktekkan bisnis yang beretika. Kelompok-kelompok di atas dapat mempengaruhi jalannya perusahaan dengan derajat intensitas yang berbeda-beda.
  • Pemerintah dan regulator
Pemerintah dan badan regulasi berkepentingan untuk memastikan bahwa Perusahaan mengelola keuangan dengan benar dan mematuhi semua peraturan dan undang-undang agar memperoleh kepercayaan pasar dan investor.

  • Investor
Meliputi semua pihak yang berkaitan dengan pemegang saham dan pelaku perdagangan saham termasuk perusahaan investasi. Investor menuntut ditegakkannya atau dijaminnya pengelolaan perusahaan sesuai standar dan prinsip-prinsip etika bisnis.
  • Komunitas Keuangan
Meliputi semua pihak yang berkaitan dengan persyaratan pengelolaan keuangan perusahaan termasuk persyaratan pengelolaan perusahaan terbuka, seperti komunitas bursa efek, Bapepam-LK, US SEC dan Departemen Keuangan RI. Setiap komunitas di atas mengeluarkan standar pengelolaan keuangan perusahaan dan menuntut untuk dipatuhi/dipenuhi oleh Perusahaan.

CONTOH KASUS BAD CORPORATE GOVERNANCE
Beberapa kasus berikut ini merupakan penyimpangan dari prinsip-prinsip good corporate governance di Indonesia.

(1) Penggunaan perusahaan sebagai vehicle untuk mengumpulkan dana murah. Pada tahun 1998 sebuah perusahaan tercatat membeli piutang dari pihak afiliasi (anjak piutang) sehingga saldo anjak piutang meningkat 237% menjadi Rp 709 milyar. Jumlah tersebut merupakan 68,77% dari total aset perusahaan. Pada akhir tahun buku 1998, seluruh piutang pihak afiliasi tersebut dibebankan ke penyisihan tak tertagih. Diindikasikan bahwa perusahaan hanya dijadikan vehicle bagi afiliasi untuk memperoleh dana murah atas beban perusahaan. Sebagai akibatnya, pemegang saham publik harus menanggung kerugian karena perusahaan mengalami kesulitan cash-flow dan kinerja keuangan menjadi buruk sehingga perusahaan tidak dapat membayar dividen. Praktik tersebut dapat terjadi karena pemilik perusahaan afiliasi merupakan pemegang saham mayoritas sehingga semua praktis semua keputusan telah mendapatkan persetujuan RUPS. Dalam kasus ini asas akuntabilitas dan fairness kepada pemegang saham minoritas dilanggar.

(2) Ketidakterbukaan atas informasi rencana bisnis penting. Sebuah perusahaan tercatat tidak mempublikasikan rencana akuisisi perusahaan afiliasi dan tidak mengumumkan kepada publik bahwa perusahaan telah menghentikan aktivitas produksi serta hanya tinggal melakukan penjualan persediaan. Di samping itu perusahaan tersebut juga tidak mempublikasikan rencana untuk mengubah bidang usaha. Perusahaan tidak memberikan penjelasan mengenai penempatan dana yang jumlahnya material (22% dari total aset) pada pihak lain. Akibat yang harus ditanggung oleh pemegang saham publik adalah bahwa pemegang saham publik melakukan investasi dengan informasi yang tidak memadai tentang perusahaan. Laporan keuangan yang tidak memberikan informasi yang memungkinkan investor menilai kualitas aset perusahaan. Pemegang saham akan "tertipu" dengan tingginya jumlah total aset perusahaan karena tidak ada pengungkapan informasi mengenai kolektibilitas penempatan aset di perusahaan afiliasi tersebut.

(3) Penggunaan nama perusahaan untuk mendapatkan pinjaman pribadi. Direktur Utama sebuah perusahaan melakukan pinjaman tanpa jaminan kepada kreditur asing dengan menggunakan nama perusahaan. Akan tetapi dana pinjaman tersebut tidak diterima oleh perusahaan. Anggota Direksi lainnya meskipun mengetahui adanya transaksi tersebut ternyata tidak melaporkan kepada akuntan publik mengenai transaksi tersebut. Akibatnya adalah bahwa laporan keuangan yang disampaikan kepada publik menjadi misleading karena tidak memuat informasi yang benar. Pihak kreditur dapat mengajukan gugatan penyitaan kepada perusahaan apabila pinjaman tersebut tidak dapat diservice.

REFERENSI

Minggu, 14 Oktober 2012

Analisis Etika Bisnis Iklan Pewangi Softener So Klin Pengertian Etika Bisnis



Pengertian Etika Bisnis Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Beberapa hal yang mendasari perlunya etika dalam kegiatan bisnis:
  • Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat di dalamnya.
  • Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat.
  • Bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya. Bisnis adalah kegiatan yang mengutamakan rasa saling percaya.
Ciri-ciri iklan yang baik
  • Etis: berkaitan dengan kepantasan.
  • Estetis: berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan?).
  • Artistik: bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.

Tata Krama Isi Iklan
1. Hak Cipta: Penggunaan materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah.
2. Bahasa: (a) Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut. (b) Tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“. (c) Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik. (d) Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.
3. Tanda Asteris (*): (a) Tanda asteris tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk. (b) Tanda asteris hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.
4. Penggunaan Kata ”Satu-satunya”: Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satusatunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
5. Pemakaian Kata “Gratis”: Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.
6. Pencantum Harga: Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.
7. Garansi: Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.
8. Janji Pengembalian Uang (warranty): (a) Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang. (b) Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.
9. Rasa Takut dan Takhayul: Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
10. Kekerasan: Iklan tidak boleh – langsung maupun tidak langsung -menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.
11. Keselamatan: Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
12. Perlindungan Hak-hak Pribadi: Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.
13. Hiperbolisasi: Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya.
14. Waktu Tenggang (elapse time): Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.
15. Penampilan Pangan: Iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau minuman.
16. Penampilan Uang: (a) Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan. (b) Iklan tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah. (c) Iklan pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun hitam-putih. (d) Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat Jelas.
17. Kesaksian Konsumen (testimony): (a) Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas. (b) Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya. (c) Kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen tersebut. (d) Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus dapat diberikan secara lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi pada hari dan jam kantor biasa.
18. Anjuran (endorsement): (a) Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh penganjur. (b) Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
19. Perbandingan: (a) Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama. (b) Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut. (c) Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.
20. Perbandingan Harga: Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus diserta dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.
21. Merendahkan: Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
22. Peniruan: (a)  Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti. (b) Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
23. Istilah Ilmiah dan Statistik: Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistik untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan.
24. Ketiadaan Produk: Iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang diiklankan tersebut.
25. Ketaktersediaan Hadiah: Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama.
26. Pornografi dan Pornoaksi: Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.
27. Khalayak Anak-anak: (a) Iklan yang ditujukan kepada khalayak anakanak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka. (b) Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anakanak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “BimbinganOrangtua” atau simbol yang bermakna sama.

Segi Kemasan    : Kemasan berupa botol sudah sangat rapih dan dilengkapi dengan cover yang menarik.
Segi Kualitas       : Pewangi sekaligus pelembut pakaian sudah banyak menarik perhatian masyarakat sehingga   sudah banyak yang membeli dan menggunakan produk ini

Setiap iklan pasti mempunyai ciri khas tersendiri atau logo. Iklan Softener Soklin dengan slogan “ Softener So Klin Pengharum pakaian Lembut Ditangan” . Adapun Slogan Terbaru dari kemasan yang baru dari produk ini yaitu “Dengan PARFUM BOOSTER Technology Wangiya Nempel Terus dan Terus”. Menunjukkan bahwa pewangi tersebut tidak akan merusak tangan dan lembut jika disentuh, membuat warna baju lama tidak pudar dan harum sepanjang hari.
Bahasa dari iklan ini sederhana sehingga maksud dari isi iklannya tersampaikan dengan baik ke masyarakat. Iklan ini mempunyai etika yang sesuai dengan aturannya.
Sumber tambahanan :

Senin, 08 Oktober 2012

GERAKAN ANTI KORUPSI



Kick Andy .
Analisis Sudut pandang Etika, Norma, dan Nilai.
Tema : Anti Korupsi

Bintang tamu : Kepala Sekolah SMA Kandius, Kudus Jawa Tengah
Upaya yang di lakukan yaitu sekolah tersebut mengajarkan pendidikan “Anti Korupsi” setiap hari Sabtu dengan memakai PIN ANTI KORUPSI.
Nilai-nilai yang di ajarkan adalah Kejujuran.  SMA Kandius ini mempunyai kegiatan yang sangat unik dalam menerapkan nilai kejujuran kepada seluruh siswa dan staff yang ada di sekolah tersebut.  Gerakan ini dimulai Sejak bulan Desember tahun 2005 dengan melakukan “gerakan anti mencontek”. Selain itu ada juga Warung Kejujuran, Telepon Umum Kejujuran, dan Ular Tangga Kejujuran.
Pada tanggal 19 Desember 2005 pihak sekolah mendeklarasikan upaya-upaya yang akan dilakukan untuk gerakan anti korupsi antara lain :
1.      Mengundang aparat-aparat hukum, LSM, dan Bupati
2.      Menggagas sebuah media

Dalam upaya tersebut dijelaskan tentang :
1.      Warung Kejujuran
Membuka warung kejujuran dilakukan secara mandiri diman diceritakan bahwa warung tersebut di ibaratkan sebuah Negara, yang manda di dalam nya terdapat transaksi pembelian secara tunai atau pun hutang (kas bon). Setiap siswa yang membeli barang di warung tersebut dapat membayar tunai maupun berupa bon. Mereka tidak di paksa untuk membayar hutangnya akan tetapi di ajarkan untuk “sadar akan kewajiban membayar hutang”.
Pada kenyataannya warung kejujuran banyak kehilangan barang, uang pun tidak ada. Pelajaran yang bisa di ambil dari kejadian ini adalah “ Jika banyak pencuri yang mengambil barang daari warung tersebut, maka  warung pun akan bangkrut. Begitu pula hal nya dengan suatu Negara  yang banyak mencuri uang rakyat, maka Negara tersebut akan hancur.

2.      Telepon Kejujuran
Apa arti dari “Telepon Kejujuran”  . Para guru membolehkan siswa dan siswi membawa Handphone ke sekolah akan tetapi selama proses bekajar mengajar harus dikumpulkan sampai jam sekolah selesai. Namun suatu hari ada kejadiaan salah satu handphone siswa hilang dan harganya pun terbilang mahal. Akhirnya pihak sekolah pun yang menanggung atas kejadian tersebut.  Pihak sekolah pun membuat strategi dengan menawarkan jasa telepon di sekolah berupa kartu GSM dan CDMA. Setiap siswa yang ingin menelpon memang tidak di pinta untuk membayar, akan tetapi sekali lagi sekolah tersebut mengajarkan “kesadaran akan kewajiban mmebayar”. Alhasil upaya tersebut malah membuat pulsa habis , uang pun tak ada.

3.      Permainan Ular Tangga Kejujuran
Apakah maksud dari permainan ini?
Permainan ini cara nya sama seperti ular tangga pada umumnya. Setiap ular berlomba-lomba mencapai angka yang tertinggi. Tapi jika sebelum sampai nilai yang tinggi tersebut, tetapi si ular mendapatkan tangga untuk turun, maka harus mundur. Permainan tersebut mengartikan bahwa siapa yang melakukan korupsi yang semakin lama semakin besar, dan suatu saat perbuatannya terbongkar, maka koruptor tersebut harus di jebloskan, diadili dan di basmi.

Ada suatu kisah dari seorang tukang becak yang mebuka tempat penjualan bensin di sebuah pinggiran jalan, Di tempat tersebut dituliskan di sebuah kain “Pom Kejujuran Menuju Surga”. Mengapa dan apa alasan kalimat tersebut di buat? Tukang becak tersebut menjual bensin tanpa ditunggui oleh siapapun disitu, jika ada yang membeli bensin maka silahkan ambil bensin yang di butuhkan dan dengan harapan orang tersebut sadar untuk membayar nya tanpa di pinta oleh si penjual. Hasil dan kenyataannya selama satu tahun pun nihil dan ia mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000 . akan tetapi si tukang becak tersebut tidak kapok dan tetap membuka warung pom bensin nya.
Dari kejadian ini dapat kita analisis bahwa “jika banyak yang tidak sadar untuk membayar kewajibannya dan banyak pencuri, maka akan berakibat kerugian, demikian hal nya jika di ibaratkan suatu Negara yang banyak pencuri atas uang rakyat dan hak-hak rakyat, maka Negara tersebut akan mengalami kehancuran”.

Ada satu kejadian lagi di sekolah Kandius dimana banyak siswa yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah sehingga lapangan parker penuh. Maka Kepala Sekolah pun memberikan kebijakan kepada para siswa bahwa yang boleh membawa motor hanya yang sudah memilki SIM C. alhasil semua murid mempunyai SIM tersebut padahal umur mereka belum memenuhi ijin pengendara jika dalam norma-norma. Terlihat sekali disini ada peran orang tua yang mendukung keinginan sang anak untuk memiliki Surat Ijin mengemudi (SIM). Kejadian ini memiliki pesan moral agar para orang tua tidak mendukung memalsukan identitas sang anak hanya untuk sebuah SIM, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan misalnya kecelakaan.

Sebuah cerita unik dari Kepala Sekolah tentang perlombaan “banting buaya”.
Suatu hari dia pergi ke sebuah pasar malam di mana ada salah satu stan dagangan yang begitu ramai pengunjung. Si pedagang pun melakukan aksinya “banting buaya” begitu katanya. Maka Sang Kepala Sekolah mempunyai ide untuk menerapkan pelajaran anti korupsi dengan membeli boneka karet buaya tersebut yang akan dijadikan objek di sekolah. Kegiatan banting buaya mengartikan bahwa “ jika ada aparat hukum yang melanggar peraturan maka sudah seharusnya di banting (di basmi,di adili).


Setiap individu mempunyai cara tersendiri untuk melawan korupsi, seperti yang dilakukan oleh seorang pelajar yang mengekspresikan perlawanan korupsi melalui penciptaan sebuah games. Siswa laki-laki ini memang sudah gemar terhadap animasi computer sejak kelas 5 SD. Pada game hasil ciptaannya itu di perannkan oleh seekor tikus dan burung garuda. Tikus yang mengibaratkan sikap pengganggu, mencuri seperti para koruptor, sedangkan burung garuda sendiri di ibaratkan sebagai pelindung Negara agar tetap tertib.
Lain halnya dengan seorang wanita yang mengekpresikan aksi melawan korupsi melalui film pendek. Film tersebut menceritakan seorang lurah yang terlihat di mata masyarakat adalah sosok yang bijaksana. Kenyataan berbanding terbalik. Sang lurah dengan tuntutan hidup maka perlahan-lahan melakukan aksi korup nya dengan menerima sogokan dari para bangsawan, pengusaha, dan petinggi-petinggi Negara. Ada pula cerita seorang guru dan murid yang bekerja sama dalam membisniskan buku-buku sekolah untuk dijual kepada para siswa.
Betapa menyedihkan nya Negara ini jika korupsi itu tidak hanya dilakukan oleh pemerintahan, tetapi juga bagian kecil dari pemerintahan yaitu lingkungan masyarakat. Masih sangat kecil presentase orang-orang yang ingin berbuat jujur. Hal ini dapat terjadi karena faktor kondisi ekonomi, pendidikan agama, dan psikologi individu itu sendiri.

Ada satu kutipan di akhir acara ini yaitu “ Kebaikan Lahir dari Kebaikan Sebelumnya”