Pengertian
Etika Bisnis Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang
benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana
diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis
merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam
system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan
mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di
dalam organisasi.
Beberapa
hal yang mendasari perlunya etika dalam kegiatan bisnis:
- Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat di dalamnya.
- Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat.
- Bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya. Bisnis adalah kegiatan yang mengutamakan rasa saling percaya.
Ciri-ciri
iklan yang baik
- Etis: berkaitan dengan kepantasan.
- Estetis: berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan?).
- Artistik: bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.
Tata Krama Isi Iklan
1. Hak Cipta: Penggunaan
materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau
pemegang merek yang sah.
2. Bahasa: (a)
Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak
sasarannya, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan
penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut.
(b) Tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor
satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“. (c) Penggunaan kata ”100%”,
”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan
dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik. (d)
Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk
yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau
lembaga yang berwenang.
3. Tanda Asteris (*): (a)
Tanda asteris tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan,
membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga
sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu
produk. (b) Tanda asteris hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih
rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.
4. Penggunaan Kata
”Satu-satunya”: Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satusatunya”
atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk
tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan
dipertanggungjawabkan.
5. Pemakaian Kata
“Gratis”: Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh
dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain.
Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan
jelas.
6. Pencantum Harga: Jika
harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan
jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga
tersebut.
7. Garansi: Jika
suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka
dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.
8. Janji Pengembalian
Uang (warranty): (a) Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus
dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau
kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang. (b)
Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah
diiklankannya.
9. Rasa Takut dan
Takhayul: Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut,
maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan
positif.
10. Kekerasan: Iklan
tidak boleh – langsung maupun tidak langsung -menampilkan adegan kekerasan yang
merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.
11. Keselamatan: Iklan
tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya
jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
12. Perlindungan Hak-hak
Pribadi: Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa
terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam
penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang
penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.
13. Hiperbolisasi: Boleh
dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau
humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak
menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya.
14. Waktu Tenggang
(elapse time): Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari
penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan
memadainya rentang waktu tersebut.
15. Penampilan Pangan: Iklan
tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak
pantas lain terhadap makanan atau minuman.
16. Penampilan Uang: (a)
Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma
kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang
berlebihan. (b) Iklan tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa sehingga
merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah. (c) Iklan
pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala
1:1, berwarna ataupun hitam-putih. (d) Penampilan uang pada media visual harus
disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat Jelas.
17. Kesaksian Konsumen
(testimony): (a) Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama
perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
(b) Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa
maksud untuk melebih-lebihkannya. (c) Kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan
dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen tersebut. (d)
Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika,
harus dapat diberikan secara lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi
pada hari dan jam kantor biasa.
18. Anjuran
(endorsement): (a) Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus
terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh penganjur. (b) Pemberian anjuran
hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga,
kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
19. Perbandingan:
(a) Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek
teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama. (b) Jika perbandingan
langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu
penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut
harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi
penyelenggara riset tersebut. (c) Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada
kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.
20. Perbandingan Harga: Hanya
dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus
diserta dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.
21. Merendahkan: Iklan
tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
22. Peniruan: (a)
Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa
sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan
khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita,
setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk
model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi
huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut
khas lain, dan properti. (b) Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas
yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih
digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
23. Istilah Ilmiah dan
Statistik: Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah
dan statistik untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang
berlebihan.
24. Ketiadaan Produk: Iklan
hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang
diiklankan tersebut.
25. Ketaktersediaan
Hadiah: Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada”
atau kata-kata lain yang bermakna sama.
26. Pornografi dan
Pornoaksi: Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas
dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.
27. Khalayak Anak-anak: (a)
Iklan yang ditujukan kepada khalayak anakanak tidak boleh menampilkan hal-hal
yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan
kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka. (b) Film iklan
yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anakanak
dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas,
dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “BimbinganOrangtua”
atau simbol yang bermakna sama.
Segi Kemasan : Kemasan berupa botol sudah sangat rapih dan
dilengkapi dengan cover yang menarik.
Segi Kualitas : Pewangi sekaligus pelembut pakaian
sudah banyak menarik perhatian masyarakat sehingga sudah
banyak yang membeli dan menggunakan produk ini
Setiap iklan pasti mempunyai ciri
khas tersendiri atau logo. Iklan Softener Soklin dengan slogan “ Softener So
Klin Pengharum pakaian Lembut Ditangan” . Adapun Slogan Terbaru dari kemasan
yang baru dari produk ini yaitu “Dengan PARFUM BOOSTER Technology Wangiya
Nempel Terus dan Terus”. Menunjukkan bahwa pewangi tersebut tidak akan merusak tangan
dan lembut jika disentuh, membuat warna baju lama tidak pudar dan harum
sepanjang hari.
Bahasa dari iklan ini sederhana
sehingga maksud dari isi iklannya tersampaikan dengan baik ke masyarakat. Iklan
ini mempunyai etika yang sesuai dengan aturannya.
Sumber tambahanan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar